Penerima Bansos (yang sakit dan yang meninggal maupun bencana, mekanismenya)

 KETERANGAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL KORPRI SETJEN DPR RI

        

1. Bantuan untuk Pegawai dan keluarga Pegawai yang meninggal dunia :
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian (Wajib)
  Fcp. Ket. Meninggal Dunia (Wajib)
  Fcp. Kartu Keluarga (Wajib)
   
2 Bantuan kepada pegawai yang sakit dan memerlukan rawat inap dirumah sakit paling sedikit 3 (tiga) hari, satu kali dalam setahun:
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian (Wajib)
  Surat Ket. Rawat Inap (min 3 hari) (Wajib)
  Kwitansi dari Rumah Sakit
  Riwayat penyakit dari Rumah Sakit
  Formulir klik disini: http://bit.ly/formulirbansoskorpri
   
3 Bantuan pegawai atau isteri pegawai yang melahirkan anak pertama diberikan:
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian (Wajib)
  Surat Keterangan Melahirkan dari Rumah Sakit
  Kwitansi dari Rumah Sakit
  Fcp. Kartu Keluarga (Wajib)
  Fcp. Akta Kelahiran anak pertama (Wajib)
   
4 Bantuan buat pegawai yang berhenti atau yang pensiun, menerima hak Pensiun diberikan:
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian
  Fcp. SK. Pensiun
   
5 Bantuan kepada pegawai yang terkapar COVID-19 dan memerlukan rawat inap dirumah sakit/hotel paling sedikit 3 (tiga) hari dan Isolasi Mandiri (berkas dapat di serahkan ke Sdri. Entin Sumartini (Bag Yankes, Poli Gigi) )
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos dari Ketua Bidang Sosial KORPRI (Wajib)
  Surat Ket. Rawat Inap ( min 3 hari ) (Wajib)
  Foto copy hasil PCR/Rapid tes pertama (Wajib)
  Surat keterangan bebas COVID-19 dari Puskesmas/Dinkes setempat (Bagi yang Isolasi Mandiri
  Formulir klik disini: https://bit.ly/2formbansoscovid19
   
6 Bantuan buat pegawai yang kena musibah bencana alam
  PERSYARATAN PENGAJUAN
  Formulir Permohonan Bansos KORPRI (Wajib)
  Surat Keterangan RT/RW (Wajib)
  Photo lokasi rumah terdampak (Wajib)
  Tinggi genangan (bagi yang terdampak banjir) (Wajib)
  Formulir Bansos Bencana Alam dapat diambil di Sekretariat KORPRI