Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK KORPRI :

  1. menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
  2. membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan;
  3. membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga  menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

 

FUNGSI UTAMA KORPRI :

  1. pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
  2. pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
  3. pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
  4. penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.